BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 PALI Diperpanjang dan Lebih Mudah, Klik Caranya
BACA JUGA:Meterai Tempel Atau e-Meterai? Ini Aturan Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
5. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer, kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".
7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
BACA JUGA:Kisruh CPNS 2024: BKN Akhirnya Izinkan Penggunaan Meterai Tempel, Warganet Geram
BACA JUGA:Ayo Saksikan dan Meriahkan Sriwijaya Fair 2024 HUT TNI, Ini Lokasinya
9. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
10. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".
11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.