PPTQ Al-Izzah Ponpes Tahfiz Modern di Tengah Kota Palembang Punya Kolam Renang dan Berkuda, Yuk Intip di Sini!

Sabtu 21 Sep 2024 - 10:23 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Ponpes ini diharapkan dapat membangun sistem pendidikan mandiri yang unggul dan berkualitas.

BACA JUGA:Hadiri Haflah dan Wisuda Tahfizh Ponpes Al Midad Muba, Apriyadi Bakal Perjuangkan Bantuan Khusus Santri Mukim

BACA JUGA:Apresiasi Rumah Tahfiz Quran Lembah Serunting, Ini Pesan Pj Walikota Pagaralam

Sehingga pesantren ini mengusung jenis pendidikan Nonformal (Salafiyah) di bawah payung Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ponpes tahfiz modern ini memakai kurikulum yang menekankan pada pendidikan Alquran dan Dirasah Islamiyah yang mencakup bahasa arab dan ilmu ilmu syariat.

Kemudian dipadukan dengan kurikulum umum dan modern untuk membantu membentuk generasi yang siap menghadapi berbagai tantangan diera teknologi dan globalisasi ini. 

Jenis pendidikan nonformal (salafiyah) ini dimaksudkan agar pesantren dapat lebih leluasa untuk mengatur sistem pendidikannya sendiri.

BACA JUGA:Helat Pelatihan Ustadz dan Ustadzah Rumah Tahfizd, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Investasi Menuju Jannah! Yuk Wakaf Pembangunan Ponpes Al-Madina Prabumulih, Raih Pahala Jariyah Tak Terputus

Disusun berdasarkan ilmu syariah, psikologi, pendidikan dan pengalaman pengurus di dunia pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal.

Lebih lanjut dikatakan Ustadz Mujib, Ponpes tahfiz modern ini yang dikelolanya ini memiliki 4 landasan pemikiran antara lain:

1. Firman Allah dalam Alquran Surat Al-Mujadilah ayat ke-11 yang artinya, "Allah Ta'ala meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat ". 

2. Kemudian Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori bahwasanya Nabi Muhammad bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Alquran dan mengajarkanya". 

BACA JUGA:Menghitung Hari! Daftarkan Buah Hati Anda di Ponpes Al-Madina Al-Islami Prabumulih Bisa dari Rumah

BACA JUGA:Hanya Ada 2 Alasan Mengapa Anda Harus Umrah Bersama Al-Madina Prabumulih

3. UUD 1945 Pasal 31 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kategori :