Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku.
BACA JUGA:Lokasinya Strategis, Inilah 5 Rekomendasi Hotel Murah di Palembang Dekat Pusat Kota
BACA JUGA:Realisasi PAD di Kota Palembang Tembus Rp 831 Miliar, Inilah Jenis Pajak yang Over Target
Sedangkan itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, dengan perubahan UU Keimigrasian.
seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Di samping itu.
UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api.
BACA JUGA:Warga Nahdliyin Bergerak Menangkan Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang
BACA JUGA:Walikota Banjarmasin Puji Palembang, Ternyata Historis Ada Kemiripan, Apa Ya?
Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri. “Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas,” jelas Silmy.
Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"