JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Bareskrim Polri dan menunjuk Brigjen Desy sebagai direktur.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap langkah maju pihak kepolisian dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komperhensif.
Dalam penanganan kasus-kasus kekerasan Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) baik sebgai korban, saksi dan juga tersangkah.
Dengan resmi dibentuknya Dittipid PPA dan PPO penguatan tidak hanya di nasional dan daerah. “Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting," ujar Andy Yentriyani di Jakarta, Ahad 22 September 2024.
BACA JUGA:Beginilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Pembebasan Pilot Susi Air
BACA JUGA:Ternyata Pilot Philip Disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga 1,5 Tahun, Berikut Kondisinya
Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang pihaknya perlu apresiasi dan dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Artinya kata Andy, hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini sambungnya, hamper sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Bahkan di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus dilaporkan ke pusat terpadu di berbagai wilayah Nusantara hingga tengah pada September 2024 mencapai 18.213 kasus.
BACA JUGA:Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Polri-TNI, Ini Kata-kata Kapolri
BACA JUGA:Wah! Ternyata Jenderal Ini Ditunjuk Kapolri Sebagai Kapolda Sumsel
“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya.
Hal ini karena kehadiran Direktorat PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini.
“Selain kewenangan, kehadiran Dit PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.