PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mendasari Rencana Operasi Mantap Praja Musi 2024 Polda Sumsel dan perkiraan intelijen kepolisian, tentang pengamanan penyelenggaraan Pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 5 tahun kedepan.
Kepolisian mengawal kedaulatan rakyat secara demokratis di provinsi Sumatera Selatan dalam bingkai keutuhan dan kesatuan bangsa sesuai dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Polda Sumsel bersinergi dengan semua pihak, berkewajiban melaksanakan pengamanan secara khusus untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang aman damai dalam bingkai kamtibmas yang kondusif serta peran serta aktif masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OPM) Musi 2024, Kombes Pol Sunarto yang keseharian menjabat Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Wah! Ada 2 Jenderal Hadir Secara Kompak di Pesta Rakyat HUT TNI
Kombes Pol Sunarto mengatakan hal tersebut menanggapi kesiapan kepolisian Polda Sumsel pada tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024.
Polda Sumsel beserta jajarannya menyelenggarakan pengamanan tahap penetapan bakal calon Gubernur dan Wakilnya yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai 24 September 2024.
"Ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pengamanan kepolisian terpusat yang didukung oleh TNI, Instansi terkait serta mitra Kamtibmas lainnya," ujarnya.
Hal ini dalam rangka Pengamanan Tahap Inti Pilkada 2024 dengan mengedepankan kegiatan pre-emtif dan preventif yang didukung kegiatan intelijen dan kegiatan penegakan hukum sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif.
BACA JUGA:Penunjukkan Brigjen Pol Desy Sebagai Direktur PPA-PPO, Begini Tanggapan Komnas Perempuan
BACA JUGA:Beginilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Pembebasan Pilot Susi Air
Menggunakan konsep pengamanan terbuka dan tertutup, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin rasa aman para penyelenggara dan peserta Pilkada Tahun 2024.
Serta seluruh kegiatan masyarakat, sehingga terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif dan terbebas dari rasa takut akan ancaman dalam bentuk apapun.
“Untuk sasaran pengamanan meliputi tempat/lokasi mulai rumah kediaman Ketua KPU dan Ketua Panwaslu, kantor KPU dan Bawaslu, kantor partai politik dan rumah masyarakat," bebernya.