Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Joncik - Arifai Dapat Nomor Urut 2

Senin 23 Sep 2024 - 16:15 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

"Kami akan mematuhi dengan apa yang diperintahkan oleh KPU dan Bawaslu terkait tahapan-tahapan berikutnya dalam Pilkada," tambah dia.

Rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan dengan satu paslon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak 2024 di KPU setempat berlangsung kondusif.

Setelah pengundian nomor urut tersebut, KPU menuangkan berita acara dan mengesahkannya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman membacakan berita acara penetapan nomor urut paslon Pilkada Empat Lawang itu.

BACA JUGA:Pleno Tertutup, KPU Pagaralam Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Serentak 2024

"Berita acara nomor 120/pl.02.2-BA/1611/2024 tentang penetapan nomor urut pasang calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. Dengan ini KPU Empat Lawang telah melakukan nomor urut berdasarkan Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang melakukan rapat pleno menetapkan hanya 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang telah menyatakan  setelah melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan akhirnya hanya 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat.

Melalui pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib di Kantor KPU Empat Lawang penetapan tersebut dilaksanakan.

BACA JUGA:Jalan Lintas Sumatera Dipadati Angkutan Batubara, Ini Solusi dari Paslon BZ-WIN Jika Terpilih

Dan ditetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai yang memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Sehingga dipastikan pasangan ini akan melawan tabung kosong.

Satu pasangan calon lainnya yakni pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati.

 

Kategori :