“Pemilihan Umum telah memanggil kita,
Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi Pancasila, Hikmah Indonesia Merdeka"PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Di atas tadi adalah penggalan lirik lagu Mars Pemilu yang diciptakan oleh Mochtar Embut, pada tahun 1970.
Lagu ini secara resmi digunakan sebagai Mars Pemilu lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan atau Ketua Lembaga Pemilu dalam beberapa periode kala itu.
Untuk saat ini, entah benar atau tidak jika Rakyat Indonesia menyambut Pemilihan Umum gembira, seperti nyanyian dalam Mars Pemilu tersebut.
Perlu kita ketahui bahwa, Pemilu di Indonesia adalah pesta demokrasi terbesar di dunia yang akan diselenggarakan selama satu hari.
BACA JUGA:Adu Ketangkasan Lucu Ini Yang Dilakukan 25 Komika Asal Sunset Di Stand Up Comedy
Ribuan Rakyat Indonesia memberikan dan menggunakan hak atas suaranya.
Untuk mencoblos, memilih Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya, serta anggota DPD, DPRD, dan DPR.
Jumlah pemilih di Indonesia bahkan mencakup 74% dari total populasi Indonesia.
Apapun itu yang jelas Pemilu 2024 sudah tepat berada di depan mata kita.
BACA JUGA:Kisah Guru Penggerak Datang Jauh dari Sigi Dapat Sepeda dari Presiden Jokowi
Peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara sah telah diundangkan lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun2022.
Ini menandakan bahwa, semua tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sepakat dan disetujui.
Nah, apa saja tahap yang dilakukan serta jadwal Pemilihan Umum 2024 akan di selenggarakan?
Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
BACA JUGA:Hadiri Puncak HGN 2023, Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden Karena Guru
- Perencanaan anggaran dan program serta menyusun peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, tanggal 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024.
- Pembaharuan dan pemutakhiran data pemilih, serta menyusun daftar pemilih, tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.
- Mulai melakukan Verifikasi dan menerima Pendaftaran para peserta Pemilu, tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.
- Penetapan para peserta pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil atau daerah pemilihan, tanggal 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
- Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
- Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
- Pelaksanaan masa kampanye pemilu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
- Masa tenang, tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara hasil pemilu, tanggal 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tanggal 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu, selambat-lambatnya 3 hari setelah ada putusan atau pemberitahuan dari MK.