Ini bukan motifnya bukan masalah politik namun pribadi, tetapi memang situasinya pas kebetulan pada saat kejadian kegiatan penetapan nomor urut Paslon dan ada perbedaan pandangan atas tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka Rusli sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti berupa pisau telah dilakukan penyitaan," tukasnya.
Dan awal penyerangan terhadap korban Jamak Udin dikira korban Jamak mengeluarkan Sajam.
BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di TPU Talang Kerikil Palembang Tak Bisa Ditahan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tersangka Penembakan di Kalidoni Palembang Tertangkap Tim Gabungan, Ini Lokasinya
"Pada saat percekcokan korban Jamak Udin mengeluarkan sebuah benda yang ternyata adalah pipa rokok dikira Sajam," jelasnya.
Sehingga dianggap tersangka sebagai perlawanan dan spontan tersangka melakukan tindakan membabi buta dengan pisau yang dipegangnya tersebut.
Atas perbuatannya ini, tersangka Ahmad Rusli akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana.
Dan mempersangkakan atas tindakan terhadap anggota kepolisian dengan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP.
Yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"