"Di UU baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye," tutur Tito.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, 4 Pejabat Ini Diperiksa Bawaslu OKU
BACA JUGA:ASN Pagaralam Diingatkan Kembali Tetap Jaga Netralitas
"Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," timpalnya.
Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif.
Jadi kehadiran ASN saat kampanye hanya bersifat pasif.
"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya," tegasnya.