Selain itu, Bawaslu juga sedang menyerahkan hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024 kepada pihak Provinsi.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkot Prabumulih Buka Lowongan 2.847 PPPK untuk Honorer, Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Janji Pejuangkan Aspirasi Masyarakat, Ini Sosok Masrin Diana Ketua Komisi III DPRD OKU Timur
Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengevaluasi sejauh mana tahapan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu.
Apabila ditemukan praktik penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dapat dideteksi secara dini dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengingat potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi. Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk selalu mengawal dan memantau pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
Khususnya di Banyuasin agar terciptanya Pemilu Serentak 2024 yangmaaci menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
BACA JUGA:Target Sumsel Bebas Rabies, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab OKU Timur
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Disnakertrans Musi Banyuasin Sediakan 1.225 Posisi Lowongan Kerja di Muba Expo 2024
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"