LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menerbitkan sertifikat pencataatan Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Lahat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, sertifikat itu diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Jurai Tue Kopi Robusta Lahat sebagai pemilik, sejak tanggal terdaftar 16 Agustus 2024.
Ika menjelaskan, pencatatan ini setelah melalui proses panjang, dimana tanggal penerimaan berkas pendaftarannya sejak 18 Juni 2021.
Tim Kemenkumham Sumsel berserta Direkorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI pada Juli 2024 sebelumnya telah melakukan pemeriksaan substantif.
BACA JUGA:AKHIRNYA! Kopi Lahat Kantongi Sertifikat IG, Kadisbun: Ada Rasa Buah Cherry Lho
Salah satunya dengan diskusi langsung bersama beberapa kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait Kopi Lahat untuk ditindaklnjuti dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG.
“Kabupaten Lahat adalah salah satu penyumbang produksi kopi Robusta terbesar di Sumatera Selatan, dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 Ha, dengan kultur tanah berbukit-bukit dengan rata-rata ketinggian tanam bervariasi antara (100 -1.000) mdpl, yang di anggap ideal untuk pohon kopi Robusta," ucap dia, Kamis 3 Oktober 2024.
Adapun Penghasil Kopi di Kabupaten Lahat, lanjutnya, meliputi tiga area yakni area Merapi, area Gumay Ulu dan area Kota Agung.
Kopi Robusta Lahat mempunyai karakteristik, perisa (flavor) kompleks, kekentalannya (body) yang kuat dan rasa manis yang tinggi (sweetnes) dengan cita rasa khas caramel, coklat dan gula aren yang menonjol.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya menambahkan, karakteristik dan ciri khas kopi Lahat yang telah diakui itu.
Diharapkan usaha perlindungan IG Kopi Robusta Lahat dapat mendapatkan perlindungan hukum, mendapat pengakuan atas mutu dan kekhasan produk, dan melestarikan tradisi tata cara produksi kopi (adat istiadat) yang telah ada di Kabupaten Lahat.
“Pelindungan Hak IG ini diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas IG kopi Lahat tersebut masih ada dengan dokumen deskripsi yang tidak terpisahkan dari pencatatan ini," ujarnya.
Selain itu ia juga menuturkan, pencatatan ini juga merupakan bentuk komitmen seluruh anggota MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah, sehingga rantai perdagangan atas produk Kopi Lahat yang dihasilkan petani dapat terserap pangsa pasar yang lebih luas.
BACA JUGA:Menjelajahi 5 Jenis Kopi Robusta Sumatera Selatan, Aroma dan Cita Rasanya Unik!