Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengevaluasi sejauh mana tahapan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:SAH, Kopi Robusta Lahat Kantongi Sertifikat IG dari Kemenkumham, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Warning Pegawai BPBD Untuk Jalankan Tugas Lebih Maksimal, Ini Alasannya
Apabila ditemukan praktik penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dapat dideteksi secara dini dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengingat potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi. Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk selalu mengawal dan memantau pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
Khususnya di Banyuasin agar terciptanya Pemilu Serentak 2024 yangmaaci menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"