LAHAT, KORANPALPRES.COM - Masih ingat insiden kelalaian terjadi di acara sunat massal gratis yang dilaksanakan di Desa Masam Pulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat pada 17 Oktober 2023 silam.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat melalui Puskesmas setempat.
Seorang bocah laki laki pelajar SD warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Lahat, Kabupaten Lahat harus mengalami kejadian tidak mengenakkan.
Bagian kepala alat kelaminnya ikut terpotong saat dilakukan tindakan medis tersebut.
BACA JUGA:Sukses Tahap 1, Dinkes Lahat Lakukan Ini saat Putaran ke 2 Demi Cegah Penyebaran Polio
BACA JUGA:Dinkes Lahat Targetkan Bayi Baru Lahir Langsung Dapat PIN Polio, Ini Kata Kabid P2P
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 wib, hadir antara ayah keluarga korban dan terdakwa Yuniana. Mereka sepakat berdamai didepan Hakim Ketua dan Hakim Anggota disaksikan pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini setelah terdakwa Yuniana membaca surat pernyataan antara keluarga korban dan terdakwa. Yakni dengan kompensasi sejumlah uang.
Disaksikan hakim, kuasa hukum terdakwa, Dinas Kesehatan, jajaran Puksesmas Tanjung Sakti Pumi dan keluarga korban.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Lahat, H Ubaidillah SKM MKes membenarkan, untuk kejadian itu pihak korban (orangtua kandung) berdamai.
BACA JUGA:KEREN, Dinkes Lahat Sediakan Ruangan Khusus Ibu Menyusui Lho, Ini Kata Kadinkes
BACA JUGA:Dinkes Lahat Sidak 2 Pasar Tradisional dan Ambil Sampel Mamin, Kira-kira Buat Apa Ya
"Mereka sudah sepakat berdamai dengan melampirkan surat pernyataan," ujarnya.
Korban sendiri berinisial AI, masih seorang pelajar. Sedangkan Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi dijabat Elfa.
Sedangkan petugas medisnya saat itu 10 orang dengan pelayanan sunat 5 meja. Diantara petugas yaitu terdakwa Yuniana (bidan) didampingi assiten sunat Helmi.