Benarkah Uang Pecahan Rp10 Ribu Bergambar SMB II Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BI

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

“Sejak 2010 sebetulnya sudah ditarik, tapi masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian, maka 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.

Ricky mengatakan,uang yang tidak berlaku tadi bisa dimanfaatkan masyarakat yang masih punya uang pecahan tahun tersebut bisa untuk dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang.

“Sudah tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank, cukup untuk kolektor/ koleksi pribadi saja,” tegas dia.

Itu sebabnya untuk tetap mengenang uang pecahan 10.000 emisi 2005 ini Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa sebab uang emisi tersebut bergambarkan Sultan Mahmud Badaruddin II dan di baliknya ada Rumah Limas rumah adat Sumsel, yang bangunannya pun ada di museum ini.

BACA JUGA:Hadiah Terindah dari BI, Memorabilia Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Hadir di Museum Negeri Sumsel

Adapun, memorabilia ini dimaksudkan untuk meningkatkan cinta tanah air, juga memperkenalkan budaya dan adat Sumsel. 

“Hal ini untuk meningkatkan ekonomi Sumsel menjadi positif, dari sisi pariwisata di Sumsel sehingga orang melihat dulu ada Rumah Limas dari Sumsel di dalam pecahan Rp10.000,” ujar dia..

 

Kategori :