Polda Sumsel Bakal Lakukan Penanganan Karhutla di OKI

Kamis 19 Oct 2023 - 20:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah terluas terbakar dengan catatan 32.000 hektar. Untuk Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk itu, aparat kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel hingga Polres OKI bersama elemen Pemerintah, masih terus melakukan penanganan karhutla yang terjadi.

"Hal itulah yang coba kita bersama-sama dengan elemen pemerintah, masih terus melakukan penanganan terhadap karhutla tersebut," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Kamis (19/10/2023). 

Berbagai langkah dan upaya hingga imbauan kepada masyarakat pun dilakukan untuk menekan permasalahan karhutla di wilayah Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Begini Persiapan Polres Muara Enim Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Bahkan, katanya, pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Sebagai mahasiswa dan mitra kritis pemerintah. "Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan PMKRI terhadap polda sumsel," ungkapnya. 

Semoga kerja keras menangani karhutla di Sumsel membuahkan hasil yang baik untuk masyarakat luas.

"Kita harapkan dengan bekerja keras dalam menangani karhutla akan membuahkan hasil baik," tandasnya. 

BACA JUGA:Tetiba Asap Kepung Kota Prabumulih, Pj Walikota Keluarkan Kebijakan Belajar Secara Daring

Sementara itu, Ketua PMKRI Palembang, Andreas menjelaskan, bahwa PMKRI sebagai Organisasi kepemudaan yang konsen berbicara tentang permasalahan yang ada di masyarakat.

Dan terus mendukung aparat kepolisian dan elemen pemerintahan dalam penanganan karhutla. "Kita terus mendukung aparat kepolisian dan elemen pemerintah dalam penanganan Karhutla yang terjadi di beberapa titik di Sumsel," tambahnya. 

Pihaknya pun paham permasalahan mengenai karhutla ini sangat riskan terjadi ditengah masa el Nino saat ini. Salah satu penyebab terjadinya karhutla juga banyak disebabkan oleh oknum.

Yang membuka lahan dengan membakar. Hal ini merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Luas Hutan Di Kota Pagaralam Ternyata Berkurang, Kok Bisa?

Kategori :