Dimana, ketika itu terlapor membeli sebidang tanah yang belum memiliki kolam. Namun setelah itu, tanah yang dibeli terlapor dikeruk dan juga dibuat kolam.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel yang Baru Wajib Tahu! Ini Dugaan Gudang Minyak Ilegal yang Beroperasi di Ogan Ilir
Namun sayangnya, kolam ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya pagar yang membatasi akses dari kolam tersebut dari jangkauan anak-anak.
"Nah saat main itulah, anak klien kami diduga terpeleset di kolam yang tidak berpagar ini terjatuh dan tenggelam. Tanah ini dibeli perseorangan dan secara aturan terpenuhi unsur pasal 359 KUHP tersebut," ceritanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pihak Propam menangani kasus ini seobjektif mungkin dan menarik laporan klien kami ke Polda Sumsel untuk nantinya diproses di Polda Sumsel.
Sementara itu, Pelapor Selfia mengungkapkan, ia juga sangat kecewa dengan proses penyidikan di Polres Ogan Ilir yang diduga tindakannya tidak profesional dengan menutup laporan dirinya berkenaan dugaan pasal 359 KUHP tersebut.
BACA JUGA:Adanya Dugaan Tindak Pidana Yang Terjadi, Pria di Palembang Ini Lapor Polisi, Berikut Masalahnya
Oleh karena itu, dirinya berharap ia mendapatkan keadilan dengan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel.
"Kami minta kasus anak kami tetap dibuka dan terduga pelaku bisa diamankan," terang pelapor kepada wartawan.
Yang mana, lanjut dia mengatakan, akibat kelalaian pemilik kolam, anaknya meninggal usai tenggelam di kolam tersebut.
Untuk itulan ia minta keadilan ditegakkan dan tidak tebang pilih dan kasus anak kami tetap dibuka dan diproses.
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak di Ogan Ilir, Ternyata Si Bocah Hilang Dipicu Perceraian Rumah Tangga
BACA JUGA:Viral Sosok Pria yang Dituding Penculik Anak, Ternyata Ini Profesi dan Asalnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"