7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. 14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
BACA JUGA:Resmikan Kampung Tertib Lalu Lintas, Asisten II Berharap Warga GBS Menjadi Contoh Tertib Lalin
Tentu setiap Polda juga mempunyai kriteria dan daftar pelanggaran yang akan diincar di wilayah masing-masing.
Kategori :