Faisal Santiago menilai Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015 pertimbangan hukumnya yaitu objek Hak Uji Materiil tidak terdapat pertentangan idealistik hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya karena telah dikomunikasikan secara intens, sehingga telah dipertimbangkan aspek Filosofis, Historis, Sosiologis, dan Yuridis.
“Hal tersebut sama sekali tidak mengundang cacat formal pembentukan maupun substansi muatannya. Lalu alasan-alasan permohonan Hak Uji Materiil tidak beralasan, hanya berasumsi akan menurunkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemohon, sehingga tidak dapat dibenarkan,” ujar Faisal Santiago
Selain itu, Faisal Santiago melanjutkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 82 P/HUM/2014, bahwa objek HUM yang dimohonkan oleh Pemohon sama dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015.
BACA JUGA:Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang, Pj Walikota Ajak Pahami Peraturan Perundang-undangan
Menurutnya, S amar putusan tidak diterima dan putusan ini bersifat erga omnes sehingga berlaku secara umum. Sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 71 P/HUM/2015 pertimbangan hukumnya bahwa yang dimohonkan Uji Materiil oleh Pemohon ternyata sudah pernah diajukan dengan register perkara Nomor 03 P/HUM/2015 (dengan amar putusan menolak Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon) oleh karena itu permohonan Hak Uji Materiil oleh Pemohon tidak beralasan dan patut untuk ditolak.
“Melihat dari ketiga putusan yang berkaitan dengan perkara batas wilayah putusan tersebut seyogyanya mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dari putusan tersebut. kami berharap hasil dari diskusi ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan di wilayah kerja masingmasing,” tutup Faisal.