KORANPALPRES.COM – Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 hari ini.
Dia menorehkan sejarah sebagai wakil presiden termuda di Indonesia dengan menjabat di usia 37 tahun.
Apakah Gibran memecahkan rekor sebagai wapres termuda dunia?
Sebuah sejarah terukir hari ini.
BACA JUGA:Beredar Nama-Nama Menteri Kabinet Prabowo Pasca Pembekalan Hari Pertama di Hambalang, Ini Daftarnya!
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo, tercatat sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda sepanjang sejarah.
Gibran dilantik sebagai wakil presiden Indonesia dalam usia 37 tahun 19 hari.
Tercatat, ia lahir di Solo pada 1 Oktober 1987.
Gibran menjadi calon wakil presiden mendamping Prabowo Subianto setelah aturan batas usia cawapres diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
BACA JUGA:Negeri-negeri Mungil yang Ternyata Sangat Kaya, Ada yang Makmur dari Judi
Batas usia cawapres sebelumnya paling muda 40 tahun sesuai UU Pemilu No 17 Tahun 2017.
Pada putusan MK No 90 Tahun 2023 tersebut, usia cawapres bisa di bawah usia minimal tersebut selama berpengalaman jadi kepala daerah tingkat kota/kabupaten atau provinsi melalui pemilu.
Putusan ini memungkinkan Gibran menjadi salah satu wakil presiden termuda di dunia.