“Kami dari Semen Baturaja sebagai salah satu objek vital nasional berharap mendapatkan arahan, bimbingan, dan masukan dari pihak Kejati Sumsel,” ungkap Suherman.
BACA JUGA:Gercep Bantu Korban Banjir, PT Semen Baturaja Salurkan Bantuan Berupa Sembako
BACA JUGA:Dukung Strategi Keberlanjutan, Semen Baturaja Raih Sertifikat Manajemen Energi ISO 50001:2018
Kerja sama yang terjalin ini untuk memastikan operasional Semen Baturaja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat mempermudah kami dalam mendapatkan konsultasi terkait sengketa di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
BACA JUGA:Semen Baturaja Catat Pendapatan Bersih Rp406,5 Miliar di Kuartal I Tahun 2024, Gencar Ekspansi
BACA JUGA:Catatan Positif, Semen Baturaja Sukses Raih Pendapatan Bersih Rp406,5 Miliar di Kuartal I Tahun 2024
Sementara itu, Kejati Sumsel Yulianto, menambahkan bahwa perjanjian ini meliputi penanganan masalah hukum, pemulihan aset.
Serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Sumsel juga akan bertindak sebagai fasilitator dan mediator pada permasalahan hukum yang dihadapi.
Kesepakatan ini menurutnya harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Ketertiban di TPS Selama Pilkada Palembang, Siagakan Pasukan Satlinmas
“Kami berharap PT Semen Baturaja tidak ragu untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum dari kami saat menghadapi tantangan, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.