Disdukcapil Palembang Percepat Layanan Adminduk Lewat Petugas Registrasi Kelurahan Ini

Senin 28 Oct 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

“Harapannya agar hasil dari sosialisasi ini menjadi pedoman dalam perbaikan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan di tingkat kelurahan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” harap dia.

Sementara itu Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukdi, Drs, Sahlan Syamsu, M.Si dampingi Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla S.IP, M.Si mengatakan, Bimtek ini upaya meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan, pihaknya mengandalkan peran penting petugas registrasi kelurahan pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Percepat Layanan Adminduk, Disdukcapil Kota Ini Langsung Jemput Bola Datangi Warga

BACA JUGA:Urus Layanan Adminduk Hubungi Saja 112 dan Pengaduan Masyarakat Lahat Bisa Lewat WhatsApp, Ini Caranya

Sahlan mengungkapkan bahwa petugas registrasi kelurahan siap mendukung layanan administrasi kependudukan yang mencakup pembuatan KTP-el, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, pengurusan pindah-datang penduduk, serta akta kelahiran dan akta kematian.

“Petugas registrasi di tingkat kelurahan serta petugas Pojok Layanan di kecamatan diresmikan melalui SK Perwali No. 20 Tahun 2023. Keberadaan mereka ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi kependudukan di Kota Palembang,” jelas Sahlan.

Dengan penetapan peraturan ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan di Kota Palembang semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pihak kelurahan dan Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

 

Kategori :