KORANPALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang peredaran ponsel flagship Apple, iPhone 16, di Indonesia.
Lantas, apakah boleh membeli iPhone 16 dari luar negeri?
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pelarangan penjualan iPhone 16 di dalam negeri karena produk terbaru Apple itu belum juga mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Tapi, kalau iPhone 16 dibawa dari luar negeri oleh penumpang, awak atau melalui pos, masih diperbolehkan.
BACA JUGA:Kenapa iPhone 16 Series Belum Boleh Dijual di Indonesia? Ini Alasannya
BACA JUGA:Oppo Find X8 Rilis Oktober, Kamera Mirip iPhone 16, Ini Bocoran Spesifikasinya
Syaratnya tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita], seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri pada Jumat, 25 Oktober 2024 melansir Antara.
Ia mengungkapkan, selama periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak kurang lebih 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel ini masuk secara legal, tetapi hanya untuk penggunaan pribadi.
BACA JUGA:WOW, Kamera iPhone 16 Pro Bisa Hasilkan Video Sekelas Film Hollywood!
BACA JUGA:Duel Panas! Samsung Galaxy S24 Ultra atau iPhone 16 Pro Max, Mana yang Paling Worth It?
Jika diperjualbelikan di Indonesia, maka tindakan tersebut dianggap ilegal.
Hal ini tentunya menimbulkan dilema bagi penggemar iPhone 16 di Indonesia.
Di satu sisi, mereka ingin segera merasakan fitur-fitur terbaru dari smartphone kesayangannya.