Dinyatakan Ilegal, iPhone 16 Series Turut Menghilang dari e-commerce

Kamis 31 Oct 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Mengenai penyebab iPhone 16 Series belum mendapatkan restu dari pemerintah untuk dirilis di Indonesia, menurutnya, pemerintah belum memberikan lampu hijau terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN, karena Apple belum merealisasikan kekurangan investasi yang disepakati sebelumnya. 

BACA JUGA:5 Power Bank Tebaik untuk iPhone di 2024, Nikmati Pengisian Daya yang Cepat dan Aman!

BACA JUGA:Mau iPhone Flagship Tapi Budget Pas-pasan? 7 Rekomendasi iPhone Harganya Anjlok di Oktober 2024!

Sebelum ini Apple berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia. Sementara sampai saat ini, investasi dari raksasa teknologi asal Cupertino itu baru sebesar Rp1,48 triliun atau kurang Rp240 miliar dari komitmen yang sudah disepakati.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang sudah menegaskan kalau seri iPhone 16 di Indonesia berstatus ilegal, namun selama periode Agustus hingga Oktober 2024, ternyata kurang lebih ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. 

Akan tetapi,  Febri mempersilakan apabila ada warga yang sudah membeli iPhone 16 dari luar negeri. Ia mengatakan syaratnya agar perangkat itu akan tetap legal.  Yakni ponsel itu tidak diperjualbelikan alias untuk  hanya digunakan untuk penggunaan pribadi. 

Febri menjelaskan pula, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia. 

BACA JUGA:Harga iPhone 12-15 Makin Murah di Oktober 2024, Mulai Rp7 Jutaan, Yuk Borong!

BACA JUGA:WOW, Kamera iPhone 16 Pro Bisa Hasilkan Video Sekelas Film Hollywood!

Tentu saja itu harus melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Sebab pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. 

 

 

 

 

Kategori :