2 Wanita Muda di OKU Ditangkap Polisi, Diduga Jual ABG Kepada Pria Hidung Belang

Selasa 05 Nov 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Dua orang wanita di Baturaja yakni SP (22) dan UP (24) diduga muncikari diamankan polisi lantaran dìduga menjadì mucikari dengan menjajakan gadis ABG kepada pria hidung belang.

Lebih parah lagi muncikari ini lebih banyak dapat untungnya dari pada gadis yang dijualnya dengan laki laki hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim unit PPA Polres OKU, pada Minggu, 3 November 2024 sore mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang yang dìlakukan salah satu pelaku.

Dìmana salah satunya tersebut, yaitu SP warga dari tanjung baru, tengah menjajakan korban YA yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengroyokan Sopir Truk Batubara, Polres OKU Timur Ungkap Kronologinya

BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcar, Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024

"Pria tersebut datang ke kost-kostan SP di depan Trisakti untuk memesan wanita," terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni Senin, (4/11/2024).

Lanjut Kapolres, dari pemesanan tersebut di sepakati dengan harga Rp. 1.000.000 untuk sekali kencan. Kemudìan kedua mucikari menemui korban dì salah satu hotel di Baturaja.

"Saat di hotel tersebut, korban yang masih dì bawah umur ini dìberikan komisi sebesar Rp 300 ribu yang diserahkan pelaku UP," jelasnya lagi.

Setelah memberìkan uang kepada korban, lalu kedua mucikari ini menghubungi pria pemesan untuk datang ke kamar hotel yang di sepakati.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Anak-anak Rehabilitasi di LPSK Ogan Ilir

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar 22 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perkebunan Sawit PT WMK, Terungkap!

"Dari tìndak pidana ini, kedua pelaku meraup keuntungan 700 ribu rupiah yang dibagi dua," bebernya.

Dari tindak pidana ini, kedua mucikari tersebut dìkenakan pasal 2, pasal 11 dan pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Serta pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP," tegas Kapolres.

Kategori :