JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Senin 4 November 2024.
Ketiga orang yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri berinisial BI, ST dan SQ dan langsung dibawa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
BACA JUGA:Ternyata Kapolda Sumsel Mulai Kunjungan Kerja Perdana, Polres Manakah Itu?
BACA JUGA:Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Ini Kata Kepala Divisi Humas Polri
Untuk tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus. Sementara ST diamankan di Kabupaten Demak. Sedangkan SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
"Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror," ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap ketiga orang kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, Densus 88 juga mengamankan barang bukti dari para tersangka.
BACA JUGA:Kapolri Menerima Kunjungan Menhut, Apa Pembahasannya!
BACA JUGA:KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai komdigi dalam Kasus Judi Online, Siapa?
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni, 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang.
Kemudian 1 buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, 1 buah tablet, dua unit handphone dan tiga buah spanduk JAD.
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme.