Ia menerangkan, bahwa debat publik putaran kedua ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, KPU Banyuasin, Bawslu Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Laksanakan Koordinasi, Ini Pembahasan Dilakukan Kejari Banyuasin Dengan KPU
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Ini di Rapat Koordinasi Penanganan Konflik, Berikut Sosoknya
Serta unsur Forkopimda Kabupaten Banyuasin. Dalam debat publik tersebut, kedua pasangan calon yaitu Askolani-Netta dan Slamet-Alfi menyampaikan Visi dan Misi.
Serta juga Program-Program unggulan masing-masing dalam membangun Kabupaten Banyuasin untuk 5 tahun kedepan.
"Debat Kandidat Putara Kedua ini diharapkan dapat menjadi momen bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.
Hal ini untuk lebih mengenal dan memahami visi-misi dari kedua pasangan calon sebagai bekal pertimbangan.
BACA JUGA:Wah! Ada Pengembalian Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dilakukan Kejari Banyuasin
BACA JUGA:Nah! Ada Apa Ini, Kejari Banyuasin Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu
Dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dan pemantauan terkait setiap tahapan pada Pilkada Tahun 2024 untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"