Efisiensi Anggaran, Pemkot Palembang Pangkas Perjalanan Dinas Sesuai Arahan Presiden

Selasa 12 Nov 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024 yang lalu, salah-satunya dengan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas.

Untuk itu, Pj Wali Kota A Damenta sudah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2024 untuk kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang mengenai pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada APBD TA 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengungkapkan, bahwa Pj Wali Kota sangat konsen dalam langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk itu bapak Pj Wali Kota langsung mengeluarkan surat edaran untuk OPD membatasi perjalanan dinas yang kegiatanya bersifat seremonial yang tidak perlu, untuk penghematan anggaran," kata Aprizal saat diwawancarai pada Selasa 12 Nopember 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terus Bergulir, Kajari Prabumulih Bakal Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat di Kecamatan Ini

Ia menambahkan bahwa penghematan anggaran itu nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga Kota Palembang.

"Menurut arahan bapak presiden, penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di palembang, pak Pj Wali Kota sangat konsen sekali terhadap arahan presiden di Pemkot Palembang," bebernya.

Dikatakan Sekda bahwa pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas nantinya akan dipilih yang berkompeten.

"Dikurangi perjalanan-perjalanan, mana yang berkepentingan yang prioritas. Begitu juga dengan rancangan APBD 2025 akan disesuaikan," tutupnya.

BACA JUGA:Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kerja Sama dengan Kejari

BACA JUGA:Pemkot Palembang Terima Hibah Lahan untuk TPU Kelurahan Pulokerto Gandus, Ini Harapan Pj Walikota

Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas yakni :

1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.

2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:

Kategori :