"Yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH., MH., kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri OKI. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum," jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Ada Penyitaan Dilakukan Kejari OKI, Kasus Apakah Itu?
BACA JUGA:Ada Sosok Kepala Kejari OKI di Gedung Olahraga Biduk Kajang, Ada Acara Apa?
Bahwa penerapan RJ ini mencerminkan asas ultimum remidium dalam hukum pidana, di mana penjatuhan pidana merupakan langkah terakhir.
"Dengan RJ, diharapkan para tersangka dapat mengintrospeksi diri, kembali diterima oleh masyarakat, dan menciptakan harmoni serta pemulihan di antara pihak yang terlibat," tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"