“Namun, dengan tegas tersangka berhasil diamankan dan anggota berhasil menemukan BB berupa 1Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92 gram serta 5 butir Pil Extasi warna hijau bentuk granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Jumlah Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Peringatan Sumpah Pemuda dan Penyuluhan Narkoba: Berikan Bantuan Mesin Jahit!
Selanjutnya tersangka beserta Barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extasi,” pungkasnya.