PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Persiapan menjelang pencoblosan suara 27 November ini semakin diintensifkan. Untuk itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution, memimpin Rapat Kesiapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Besemah Tige, Setdako Pagar Alam, pada Jum'at sore (15/11/2024) lalu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang ditujukan KPU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam. Surat tersebut berisikan beberapa hal terkait kesiapan pesta Demokrasi, yakni pada Pilkada yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dalam hal ini, KPU meminta Pemkot Pagar Alam untuk menyiapkan 2 (Dua) petugas ketertiban dalam Pilkada nanti untuk setiap TPS yang ada di Kota Pagar Alam sesuai dengan kebutuhan yang tertera pada surat dari KPU.
BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Ketertiban di TPS Selama Pilkada Palembang, Siagakan Pasukan Satlinmas
Menanggapi surat tersebut, Pemkot Pagar Alam melalui Pj Sekda, menyampaikan pernyataan yang menyetujui permintaan dari KPU terkait untuk petugas ketertiban dalam Pilkada yang akan datang.
“Pemkot Pagar Alam nantinya akan melengkapi nama-nama yang diminta untuk memenuhi kelengkapan petugas ketertiban dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang, dan kami pun berharap semoga apa yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan bisa sama-sama dipertanggungjawabkan”, ucap Pj Sekda.
Sebagaimana diketahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa petugas yang punya peran penting, antara lain KPPS, PTPS, dan Petugas ketertiban pemilu atau Satlinmas.
Adapun peran dari Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk untuk Pilkada 27 November mendatang adalah menjaga ketertiban pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Sukseskan Pengamanan Pemilu 2024 dan Pilkada Ribuan Satlinmas Siap Diterjunkan
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas Sukseskan Pemilu 2024, Bersinergi dengan TNI-Polri
Satlinmas ini akan menjalankan tugasnya bersama-sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Apa Itu Petugas Ketertiban Pemilu 2024?
Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang juga disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.