PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bambang salah satu warga Penghijauan, Gang Mawar, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kota Lahat mengeluhkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang.
Pasalnya, penduduk tersebut komplain terkait pembayaran sekaligus denda penggunaan meteran air sebesar Rp 994.500 sekaligus pemutusan aliran air bersih tersebut.
"Betul kak, aku ini komplain dengan PDAM, padahal dari dulu sampai sekarang tidak pernah jadi masang jasa pengunaan air bersih," sebut dia, Senin 4 Desember 2023.
Bahkan, sambung dia, dari perusahaan tersebut mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 22 November 2023, terkait pemakaian meteran termasuk denda mulai Februari hingga November 2023.BACA JUGA:Danrem Pimpin Acara Penyerahan Tugas Jabatan Hingga Sertijab Perwira Jajaran Korem 043/Gatam
"Disitulah aku heran kak, padahal tidak masang meteran PDAM termasuk kediaman saudara saya bernama Dedi Susanto," ungkapnya.
Ia menerangkan, disinilah kebingungan selama ini, sumber air semuanya menyedot dari sumur yang berada di samping rumah.
"Pada tanggal 26 November 2023, dikirim lagi surat pemberitahuan pemutusan penggunaan PDAM. Hal ini menambah bingung saya dan keluarga," jelasnya.
Dirinya meminta, agar sekiranya pihak perusahaan dapat melihat kondisi di lapangan, terlebih dahulu apakah warga memang menjadi pelanggan atau tidak.
BACA JUGA:Wah! Puluhan Personel Ini Raih Prestasi Membanggakan, Kapolda Sumsel Berikan Dua Penghargaan Ini
"Jangan ujuk-ujuk mengirimkan surat tagihan tapi, pada kenyataannya kami sama sekali tidak memasang, agar mereka bekerja secara profesional," ulas dia.
Ia berharap, kedepannya petugas PDAM terlebih dulu mengecek apakah memang ada, saluran pipa dan meteran sehingga tidak salah paham.
"Pastinya, saya tidak akan membayar tagihan tersebut, karena sama sekali tidak merasa menjadi pelanggan," tegas Bambang. *