Ada Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Oleh Kabid Propam Polda Sumsel, Berikut Lokasinya

Rabu 20 Nov 2024 - 12:49 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKI, KORANPALPRES.COM - Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022.

Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil di Polres Ogan Komering Ilir dan Polres jajaran Polda Sumsel.

Kegiatan yang digelar di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dihadiri Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SIK beserta PJU.

Dan 50 masing-masing Personel Polres Kaurbinetika Kompol M. Hermawansyah, S Ag M SI., didampingi AKP Makmun Natarwinata, SH

BACA JUGA:Sajikan Berita dan Konten Positif, Ini Pesan Kapolda Sumsel Ke Rekan Media

BACA JUGA:DPD Korpri Polda Sumsel Sambangi SLB C karya Ibu Palembang, Dalam Rangka Apa?

Saat dimintai keterangan wartawan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK melalui Kaur bInetika Bid Propam Polda Sumsel Kompol M. Hermawansyah, S Ag M Si mengatakan, bahwa untuk kegiatan sosialisasi ke Polres jajaran sudah di laksanakan dan didatangi semua.

"Serta kegiatan terakhir untuk TA 2024 yang kami laksanakan saat ini yakni Polres Ogan Komering Ilir sesuai dengan agenda dilaksanakan awal Bulan November 2024," tambahnya.

Sosialisasi tersebut, tentunya bertujuan mitigasi untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis.

"Yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan tidak bergaya hidup hedonis atau suka memamerkan harta dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari," ujarnya.

BACA JUGA:Wah! Ada Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas di Polda Sumsel, Untuk Apa?

BACA JUGA:Pengamanan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Kapolda Sumsel

Dengan mempedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian,” tambahnya.

Kompol M. Hermawansyah juga mengingatkan para anggota agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika berkomunikasi dan selektif dalam menyebarkan setiap informasi.

Kategori :