"Narasumber Hakim juga menyampaikan Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan Format baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan," terang Kakudam.
Dalam Sosialisasi ini, lanjut dia mengatakan, dilaksanakan Praktek pemadanan NIK menjadi NPWP kepada peserta Sosialisasi.
"Sebelum acara ditutup, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mensosialisasikan materi ini ke satuannya masing-masing," tambahnya.
BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Sukses Gelar Open Tournament Grasstrack dan Motocross, Ini Respons Para Pembalap
Hal ini, katanya guna mendukung kebijakan peraturan pemerintah khususnya pada bidang Keuangan Negara.
Dan pada 1 Juli seluruh personel Kodam II Sriwijaya sudah menerapkan NIK menjadi NPWP karena pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan syarat utama dalam pemprosesan Gaji dan Tunkin berbasis Web.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"