Terkait pengelolaan dana kepariwisataan Indonesia, Menparekraf mengatakan pemerintah tidak akan membuat lembaga baru, melainkan akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara
Seperti dana kebudayaan, dana kepariwisataan juga akan melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kepariwisataan.
“Juga dibicarakan target untuk tahun pertama sekitar Rp2 triliun dana yang dikelola dan nanti dari hasilnya ini akan mendukung event-event baik event nasional, event internasional dan kami akan menyusun calendar of event mana yang nanti akan dikurasi secara penuh kehati-hatian untuk diajukan agar bisa ditetapkan oleh pemerintah menjadi event yang akan didukung oleh Indonesia tourism fund ini,” ujarnya.
Sandi pun berharap peraturan presiden (perpres) mengenai dana kepariwisataan Indonesia ini dapat segera diterbitkan sehingga dapat segera diimplementasikan pada tahun mendatang.
BACA JUGA:Resmi! Maruli Simanjuntak di Lantik Menjadi KSAD oleh Presiden Jokowi
BACA JUGA:Gerakan Tanam Pohon Bersama di Pulo Gadung, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Atasi Polusi dan Antisipasi Pe“Kita berharap Ratas ini akan segera diterbitkan perpres di bulan ini, sehingga di 2024 dana pariwisata ini bisa segera dioperasikan,” tandasnya.*