Polisi Berhasil Ungkap Kasus TPPO di OKU Timur, Begini Modusnya

Minggu 24 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Parah kondisi moral di OKU Timur butuh perhatian, pasalnya hanya karena uang para pelaku mak mak ini tega menjual anak dibawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Untungnya kasus ini langsung ungkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur, anggota polisi berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) di Kabupaten OKU Timur.

Modus pelaku ini menawarkan wanita yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku kita tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Ini Pesan Staff Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam Guna Cegah TPPO

BACA JUGA:Cegah Kasus TPPO, Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor, Ini Syaratnya

Sedangkan, TPPO di Kecamatan BelitangMadang Raya. Pelakunya Berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Modus pelaku juga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di sebuah warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya.Senin 4 November 2024 sekitar  pukul 20.48 WIB.

Pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari penjualan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Wah! Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Ini, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:Wow! Kantor Kejari Banyuasin Ada Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum

Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti berada di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :