PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Penumpang kereta api (KA).
Pelayanan yang diberikan tersebut, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun barang agar selamat, aman, dan nyaman sampai tempat tujuan.
Salah satunya adalah Layanan Lost and Found. Adanya layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan pada pelanggan yang kehilangan barang ataupun tertinggal saat dalam perjalanan dengan kereta api atau di lingkungan stasiun.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bagi para pelanggan yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Masyarakat Gunakan Transportasi KA, Ini Cara Tepat KAI Divre III Palembang Lakukan
BACA JUGA:Jembatan Ogan 1 Kertapati Diperbaiki, Begini Imbauan KAI Divre III Palembang
Dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Customer service stasiun ataupun ke Contact Center KAI 121.
“Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut," ujarnya, Senin 25 November 2024.
Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor.
BACA JUGA:Senyaman Perjalan Pakai GRAB, Dapatkan Diskon 10 Persen Setiap Transaksinya
BACA JUGA:Peluang Branding di Stasiun dan Kereta, Ini Penjelasan Resmi KAI Divre III Palembang
"Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” katanya.
Namun, apabila barang pelanggan telah ditemukan oleh KAI, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Divre III Palembang yang tersedia di Stasiun Kertapati, dan stasiun Lubuklinggau.
"Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang," terangnya.