Polda Sumsel Gagalkan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Asal Lampung, Ini Tujuan Pengirimannya

Selasa 26 Nov 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea asal Lampung yang hendak diselewengkan ke Banyuasin berhasil digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Pupuk yang dikemas kedalam 219 karung tersebut terdiri dari 6,25 ton Pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung dan jenis urea sebanyak 10,95 ton.

Petugas mengamankan pupuk bersubsidi produk PT Pusri Palembang tersebut di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 54 Desa Purbalingga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan dua unit. 

Selain mengamankan barang bukti pupuk, petugas juga mengamankan empat orang terdiri dari dua sopir.

BACA JUGA:PJU Polda Sumsel Yang Satu Ini Wakili Kapolda di Doa Bersama di Monpera, Siapa?

BACA JUGA:Langkah Konkret Ini Bakal Tangkal Ancaman dan Gangguan di Pencoblosan Pilkada, Begini Kata Kapolda Sumsel

Dan dua kernet truk masing-masing ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.

Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, M Si mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut empat tersangka ini berasal dari Lampung.

Yang tujuan Banyuasin pupuk bersubsidi ini akan dijual dengan harga non subsidi sehingga perbuatan tersangka ini sangat merugikan petani yang seharusnya membeli dengan harga subsidi. 

"Pupuk bersubsidi ini diangkut dengan menggunakan dua unit truk. Satu truk tertangkap tangan saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu," kata Andrie, Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:Petinggi Kejari OKI Ini Datang Dalam Apel Penerimaan BKO Polda Sumsel, Ini Sosoknya!

BACA JUGA:Didukung Banyak Pihak! Polda Sumsel Siap Kawal Pilkada Serentak Hingga Selesai dengan Aman dan Kondusif

Tidak berhenti disini, katanya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk lagi. 

Pupuk bersubsidi yang dibawa 4 tersangka ini akan dijual kepada petani di sekitaran Kabupaten Banyuasin dengan hargan non subsidi tersangka menjual dengan cara overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat. 

Pengiriman Pupuk tersebut tidak melalui peredaran pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014.

Kategori :