PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution, membuka rapat terkait Kesepakatan Peta Batas Kecamatan dan Kelurahan Kota Pagar Alam, yang bertempat di Ruang Rapat Besemah Due (II), Setdako Pagar Alam, pada Jum'at (22/11/2024).
Rapat yang diikuti oleh Bapeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Seluruh Camat dan Lurah ini bertujuan untuk menetapkan kejelasan ataupun kepastian hukum terkait batasan Kecamatan dan Kelurahan kota Pagar Alam yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nantinya.
Pj Sekda berharap Kepada Akademisi dalam hal ini Camat dan Lurah dapat menjelaskan kepada masyarakat banyak mengenai batasan-batasan wilayah perkecamatan maupun kelurahan, sehingga nantinya tidak menimbulkan sengketa ataupun hal yang tidak diinginkan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Dahnial Nasution membuka rapat terkait kesepakatan Peta Batas Kecamatan dan Kelurahan Kota Pagar Alam, yang bertempat di ruang rapat Besemah Due (II), Setdako Pagar Alam, Jum’at (22/11/2024).
BACA JUGA:Berkomitmen Dukung Masyarakat di Wilayah 3T dan Kumuh, Langkah Ini Dilakukan Kodim Tanjab
Rapat yang diikuti oleh Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Seluruh Camat dan Lurah tersebut bertujuan untuk menetapkan kejelasan ataupun kepastian hukum terkait batasan wilayah tiap Kecamatan dan Kelurahan Kota Pagar Alam yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Pj Sekda berharap Kepada Akademisi yakni Camat dan Lurah dapat menjelaskan kepada masyarakat banyak mengenai batas wilayah Kecamatan maupun Kelurahan dengan jelas dan pasti.
“Dengan harapan nantinya tidak menimbulkan sengketa atau hal yang tidak diinginkan. Kepastian hukum tentang batas wilayah ini nantinya akan kita tetapkan pada Perwako Pagar Alam,” pungkasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Dinas-dinas terkait.
BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Polres Lahat Amankan Kampanye Dialogis di Wilayahnya
BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa
Pj Sekda berharap Kepada Akademisi dalam hal ini Camat dan Lurah dapat menjelaskan kepada masyarakat banyak mengenai batasan-batasan wilayah perkecamatan maupun kelurahan, sehingga nantinya tidak menimbulkan sengketa ataupun hal yang tidak diinginkan.
Rapat yang diikuti oleh Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Seluruh Camat dan Lurah tersebut bertujuan untuk menetapkan kejelasan ataupun kepastian hukum terkait batasan wilayah tiap Kecamatan dan Kelurahan Kota Pagar Alam yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Diketahui Kota Pagar Alam memiliki 5 kecamatan dan 35 kelurahan (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatra Selatan).