Pencegahan Korupsi, Ini Dilakukan Satgassus Polri di Pengadilan Agama Kudus

Minggu 01 Dec 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri kembali menggencarkan sosialisasi antikorupsi untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyatakan kepada media bahwa kali ini kegiatan di laksanakan di Lingkungan Peradilan Agama Kudus.

Menurut mantan Penyidik KPK ini kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap jajaran ASN dan Hakim yang ada di lingkungan peradilan agama kudus untuk mengingatkan.

Hal ini agar tidak melakukan perbuatan korupsi seperti menerima suap, memeras, ataupun gratifikasi terkait dengan kewenangan dan jabatan mereka.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Ada di Pelabuhan Ketapang, Ada Apa?

BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara Wisuda Prajurit Taruna TNI-Polri, Ini Pesan Kapolri

Bagi Yudi yang berpengalaman menangani kasus-kasus di peradilan mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA.

Pencegahan merupakan hal penting selain penindakan kasus korupsi agar terciptanya peradilan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Ketua Pengadilan Agama Kudus, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H menyampaikan, bahwa pihaknya mengundang Yudi.

Agar bisa berbagi pengalamannya dalam menangani kasus korupsi serta bagaimana melakukan perbaikan sistem yang baik untuk pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Perkuat Keamanan dengan Patroli Gabungan TNI-Polri, Inilah Dilakukan Kodim Muara Enim

BACA JUGA:Ikuti Vicon Dengan Kapolri dan Panglima TNI, Ternyata Ada Pangdam II Sriwijaya Ikut serta

Halim menyampaikan bahwa ia dan jajarannya tegas dan berkomitmen menciptakan peradilan yang bersih dari KKN terutama di lingkungan Peradilan Agama Kudus. 

Kegiatan ini juga mengundang Perwakilan dari Polres, Kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten kudus.

Yudi menegaskan bahwa Polri berkomitmen membantu pemerintah maupun MA dalam upaya pencegahan korupsi sehingga kegiatan seperti ini akan terus digencarkan.

Kategori :