Soal Kenaikan UMK Ogan Ilir 2025, Distransnaker Tunggu Petunjuk Teknis

Selasa 10 Dec 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir masih menunggu petunjuk teknis terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Petunjuk teknis yang ditunggu itu berasal dari Pemprov Sumatera Selatan dan pemerintah pusat.

Sekadar informasi sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Setelah penetapan rata-rata upah minimum maka upah minimum provinsi (UMP) akan segerakan menetapkan besar UMP di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui dewan pengupahan.

BACA JUGA:Dinilai Paling Siap! PWI Ogan Ilir Ditunjuk Tuan Rumah PORWADA V Tahun 2025

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Ogan Ilir Rampung, Panca-Ardani Raih 78,77 Persen Suara

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Kabupaten Ogan Ilir, Hj Siska Susanti, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait kenaikan Upah Minimum Kubupaten (UMK) 2025.

Hal ini menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Terkait regulasinya, kami di Distransnaker belum mendapatkan informasinya dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sampai saat ini, kami masih menunggu regulasi tersebut,” ungkapnya, Senin 09 Desember 2024.

Menurut Siska, hingga kini belum ada pengajuan resmi dari serikat buruh di Ogan Ilir terkait kenaikan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA:Dulang Medali di PORWADA IV 2024, 5 Anggota PWI Ogan Ilir Ini Diguyur Bonus

BACA JUGA:Ada PSU di Pilkada Serentak Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Lakukan Pemantauan

Hal ini disebabkan para buruh juga masih menunggu keputusan dan regulasi dari pemerintah pusat.

"Harapan para buruh mungkin agar kenaikannya sesuai dengan arahan presiden, yaitu 6,5 persen," katanya.

Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kategori :