PRABUMULIH - Kejahatan merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap masyarakat. Oleh karena itu gangguan yang ada di masyarakat harus adanya bentuk upaya mencegahnya.
Dalam pencegahan terhadap gangguan yang ada di masyarakat, diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum yakni polisi dengan masyarakat setempat.
Hal ini untuk menjaga di sekitar lingkungan akan lebih baik dan memberikan rasa aman dan tentram bagi warga.
Polisi sebagai salah satu penegak hukum merupakan alat negara. Mempunyai tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban yang ada di masyarakat.
BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Berikan Golden Ticket kepada Santri Berprestasi
Serta memberikan kenyamanan dan keamanan serta perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian bahwa polisi selalu melindungi masyarakat dari gangguan seperti kalau ada pencurian, begal dan kriminalitas lainnya yang meresahkan, maka polisi harus segera bertindak.
Agar terciptanya situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Prabumulih yang aman, nyaman dan tertib serta meminimalisir aksi kejahatan.
BACA JUGA:Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan, Massa RI2 Aksi Damai di KPK
Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Witdiardi SIK membuat 7 program untuk menjaga kamtibmas di kota Prabumulih.
Salah satunya dengan mengaktifkan kembali peranan Satkamling di lingkungan RT/RW di kelurahan, kecamatan dan desa di kota Prabumulih.
Serta dengan mengoptimalisasi peran Bhabinkamtibmas untuk mewujudkan Polmas guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamtibmas.
Aktifnya Satkamling di kota Prabumulih begitu terasa bagi masyarakat. Hal ini berdampak pada menurunnya tingkat kriminalitas di pemukiman warga baik dari kota hingga ke desa-desa.