"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin selama 20 hari kedepan untuk nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang guna dilakukan penuntutan," akunya.
BACA JUGA:Wah! Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Berkoordinasi Dengan KPU
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Ikuti Ziarah Dalam Peringati Hari Pahlawan, Berikut Sosoknya?
Tim intelijen kejaksaan negeri banyuasin selalu berkoordinasi melakukan penggalangan dan pengamanan.
Hal ini guna mencegah adanya AGHT dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti bidang tipidsus. Bahwa sampai dengan selesai giat tersebut berjalan aman dan kondusif.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"