PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan daerah di Sumatera Selatan diajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dari Pilkada Kota Pagaralam.
Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wali kota di Sumsel diajukan oleh 11 pihak, perorangan, organisasi, dan paslon.
"Untuk Pilkada yang tak ada gugatan ke MK masih kita tunggu surat atau keterangan dari KPU RI. Mengenai waktu untuk penetapan paslon terpilih. Karena tidak serentak belum tahu tanggalnya, nanti KPU RI yang akan langsung menyurati KPU di daerah," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok.
Ia mengatakan permohonan gugatan pilkada jumlahnya masih 9 pilkada dengan 11 pemohon.
BACA JUGA: KPU Pagaralam Klaim Partisipasi Pemilih di Pagaralam Tertinggi di Sumsel, Tembus 86,81 Persen
BACA JUGA: KPU Pagaralam Umumkan Jadwal Debat Publik Pilkada 2024, Catat Tanggalnya
Menurutnya, permohonan gugatan ke MK bisa diajukan tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi dilakukan. "Untuk Pilgub Sumsel belum ada (permohonan gugatan ke MK)," katanya.
Untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota sudah melakukan persiapan. "Persiapan sudah kita lakukan semaksimal mungkin, sudah jauh-jauh hari kita memberi arahan ketika ada sengketa di MK," katanya.
Salah satu gugatan PHPU berasal dari Kota Pagar Alam diajukan dua paslon. Kedua paslon tersebut adalah nomor urut 02 Alpian-Alfikriansyah yang memberi kuasa pada Zeldi Dwitama dan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memberi kuasa pada Safiudin, Jumat (6/12).
Pada pleno KPU yang sudah dilaksanakan, paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Tetapkan Ludi - Bertha Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kota Pagaralam
Menyikapi hal itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, yakni paslon 01 dan 02, yang mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampaikan Komisioner Bidang Hukum KPUD Pagar Alam, Pinji Aprianto, hingga kini pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut. Namun, KPUD Pagar Alam tetap mempersiapkan diri jika gugatan diterima oleh MK.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui terkait apa gugatan paslon 01 dan 02 ke MK, apakah terkait hasil rekapitulasi atau proses Pilkada. Namun, apapun itu, kami siap menghadapinya," ujar Pinji.