Karenanya, dihimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Himbauan tersebut bukan hanya melalui lisan saja. Melainkan juga melalui pamflet yang disebarkan melalui sosial media, seperti Facebook, IG bahkan WhatsApp.
Dimana dalam pamplet itu berisi gambar para orang tua diingatkan bahwa anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan, sayangilah anak anda, jangan beri kebebasan anak anda berkendara.
Dengan adanya pamflet himbauan ini, maka orang tua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Buka Rakornas Investasi 2023, Presiden Dorong Investasi Bernilai Tambah dan Ramah Lingkungan
Lanjut AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Selain itu, warga juga diingatkan dengan pasal 281 dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana.
Dengan pidana, kata AKP Kukuh Fefrianto akan mendapatkan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.*