Dari total 363 badan publik yang diukur, sebanyak 162 badan publik masuk kualifikasi informatif, setara dengan 44.36%.
BACA JUGA:Menag Luncurkan PMB PTKIN Tahun 2025 di UIN Raden Fatah Palembang
BACA JUGA:Dukung Pendidikan Berkualitas, Menteri Agama Resmikan Gedung PPG UIN Raden Fatah Palembang
Dari total 149 perguruan tinggi negeri yang diuji, hanya 35 perguruan tinggi negeri yang masuk kategori informatif.
Sementara itu, 5 perguruan tinggi negeri menuju informatif, 7 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 94 lainnya tidak informatif. Perguruan tinggi negeri bersama BUMN tercatat sebagai penyumbang terbanyak dalam kategori badan publik tidak informatif.
“Kami merekomendasikan kementerian terkait untuk mendorong perguruan tinggi negeri dan BUMN agar lebih serius dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Donny.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari partisipasi warga negara, tata kelola badan publik yang baik, serta pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.
BACA JUGA:CATAT SEJARAH! 70 Persen Prodi di UIN Raden Fatah Palembang Terakreditasi Unggul dan A
BACA JUGA:Lulusan Terbaik UIN Raden Fatah Palembang di Wisuda ke-91, ini Koleksi Prestasi Jihan Kirana
Dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik, kategori tertinggi adalah Informatif, diikuti oleh Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.