Pada 2025 Para Pelaku Kreatif Ini Bisa Tambah Pendapatan Negara

Minggu 22 Dec 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Juga dalam bidang kreativitas media yang di dalamnya mencakup sektor film, animasi dan video, periklanan, televisi dan radio, musik, penerbitan dan fotografi.

Potensi Besar Pendapatan Negara 

Terdapat banyak cara untuk mengasah potensi dari subsektor ekonomi kreatif.

Disampaikan Irene pemerintah perlu melakukan pemetaan tidak hanya pada ekosistem ekonomi kreatif, tetapi juga mendata seberapa besar potensi dari pendapatan yang diperoleh melalui munculnya sektor-sektor baru tersebut.

BACA JUGA:Dapat Untung, Begini Cara Daftar Jadi Kreator di Aplikasi CapCut Langsung Cair Saldo Dana!

BACA JUGA:Mau Jadi Konten Kreator? Inilah 5 Perlengkapan yang Harus Disiapkan Untuk Pemula

Selama ini sudah terdapat sekitar 17 subsektor ekonomi kreatif yang sudah ada.

Selama ini semua itu dibagi menjadi empat bidang utama, antara lain bidang kreativitas budaya mencakup sektor kuliner, kriya, fesyen, seni rupa dan seni pertunjukan.

“Jadi untuk tahun depan dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang plus-plus itu, ada banyak sekali new input yang harus diimplementasikan, berbasis data, dan kita akan mempertahankan kekuatan ekonomi yang sudah dilakukan dari 10 tahunan,” paparnya.

Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

Pemerintah juga sudah memliki kementerian/lembaga yang difokuskan mengurus ekonomi kreatif Indonesia yang kini seolah makin naik daun sejak adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf).

BACA JUGA:Wardah Gelar Acara Kreatif di Palembang, Kenalkan Moist Dew Tint

BACA JUGA:5 Zodiak Bikin Orang Kagum Karena Sifatnya, No 3 Si Paling Pemikir Kreatif

Betapa tidak, tugas dan fungsi utama Kemenparekraf adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dilansir dari Valentine Siagian, dkk, dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), ekonomi kreatif adalah proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual. 

Sedangkan dari laman resmi Kemenparekraf disampaikan terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, selengkapnya sebagai berikut: Pengembang, Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.

Kategori :