OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU).
Antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa 7 Januari 2025.
Pada agenda tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. dan turut dihadiri oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Timur H. Rusman, S.E., M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Dwi Supriyanto, M.M.
BACA JUGA:Ada Siraman Rohani di Aula Kejari OKU Timur, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Rapat Staf Dalam Rangka Evaluasi Kinerja di Kejari OKU Timur, Bagaimana Hasilnya?
Kepala Dinas Diskominfo Hj. Sri Suhartati, S.E., M.E., Kabag Hukum Fajri Nurydin, S.H., seluruh Camat Kabupaten OKU Timur.
Serta para Kasi, Kasubag dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H.
Dan Camat se-Kabupaten OKU Timur sejumlah 20 (dua puluh) orang dari total 20 (dua puluh) Kecamatan.
BACA JUGA:Peringati Hari Antikorupsi 2024, Kejari OKU Timur Tunjukkan Komitmen sebagai Garda Terdepan
Pada sambutan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. mengatakan tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun sebuah Kerjasama dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Yang berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Legal Asistance), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta tindakan hukum lainnya.
"Bahwa kita Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam UU RI dan siap bersinergi," ujarnya.