PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Imigrasi Palembang beri layanan pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Layanan tersebut diberikan dalam rangka hari jadi ke-75 Imigrasi yang akan jatuh pada 26 Januari mendatang.
Kuota permohonan dibuka sebanyak 120 permohonan dengan rincian 75 permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan 45 permohonan secara Walk-in untuk pemohon prioritas.
"Jenis paspor yang kami terbitkan adalah paspor elektronik lembar laminasi dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza.
BACA JUGA:Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru, Ini Rekor Dicatat Imigrasi di 2024
BACA JUGA:Gandeng Polri dan BP2MI, Apa Tujuan Imigrasi?
Ia menjelaskan layanan paspor simpatik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor pada hari libur.
sehingga masyarakat yang tidak sempat mengajukan permohonan di hari kerja dapat mengurus paspor pada akhir pekan.
"Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor di hari kerja," ujar Khairil Mirza.
Sehingga, katanya dapat memperoleh layanan keimigrasian di akhir pekan melalui paspor simpatik.
BACA JUGA:Sebanyak 146 Petugas Imigrasi Bakal Kawal Desa Binaan, Berikut Buktinya
BACA JUGA:WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Lintasi Autogate Imigrasi, Apa Itu?
Dalam layanan ini, pemohon hanya mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan mengisi data, upload dokumen, serta memilih tanggal yang tersedia di aplikasi.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, buku nikah untuk permohonan baru.
Serta e-KTP dan paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor untuk permohonan penggantian.