1.975 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang KKN di Banyuasin, Plt Rektor: 40 Hari Tidak Boleh Pulang

Selasa 14 Jan 2025 - 15:42 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Adapun kecamatan tersebut meliputi Betung, Banyuasin III, Suak Tapeh, Sumbawa, Talang Kelapa, Banyuasin II (Sungsang), Rambutan, Banyuasin I, dan Air Kumbang.

BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa! FST UIN Raden Fatah Raih Peringkat Tertinggi di GCC 2024, Bikin Dekan Bahagia

BACA JUGA:Bidik Pendanaan Internasional, FST UIN Raden Fatah dan UPM Lakukan Kolaborasi Riset

Mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat dengan berbagai kompetensi yang mereka miliki, baik dalam bidang keagamaan maupun ilmu umum.

Sementara itu, Pj Bupati Banyuasin, M. Farid, dalam sambutannya mengatakan bahwa Mahasiswa yang diserahkan oleh UIN Raden Fatah Palembang Ke Banyuasin harus dapat beradaptasi dengan masyarakat.

“Adik-adik harus beradaptasi, dan berkomunikasi dengan masyarakat, masyarakat Banyuasin ini sering melakukan gotong royong, nah adik-adik ikutilah budaya masyarakat Banyuasin ini,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua LP2M UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Yenrizal, S.Sos., M.Si.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Mantapkan Komitmen Dukung Asta Cita dan Kerukunan Beragama

BACA JUGA:Ini Link Daftar 10 PTKN Tertinggi Versi SINTA 2024, UIN Raden Fatah Palembang Peringkat Keberapa?

Sekretaris LP2M, Qoim Nurani, M.Pd., Kepala Pusat HAKI, Dian Andesta Bujuri, M.Pd., para dosen pembimbing lapangan, serta mahasiswa peserta KKN Angkatan ke-82 UIN Raden Fatah Palembang.

Kategori :