Ada Program Jaksa Masuk Sekolah Dilakukan Kejari PALI, Buat Apa?

Selasa 14 Jan 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALI, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Rido Dharma Hermando, SH.MH beserta jajaran melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah, Selasa 14 Januari 2025.

Bahkan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Talang Ubi Ibu Haryati, S.Pd, Guru dan Staff serta Para Siswa-Siswi SMP Negeri 7 Talang Ubi 

"Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Jaksa Agung PER-013/A/JA/11/2017," katanya.

Hal ini dalam upaya mendekatkan diri ke masyarakat dan untuk mengenalkan hukum kepada remaja.

BACA JUGA:Tegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Segera Resmikan Kantor Baru Kejari PALI

BACA JUGA:Ratusan Massa PAC Pemuda Pancasila Geruduk Kejari PALI, Ini Sebabnya

Agar menimbulkan kesadaran hukum sejak dini sehingga dapat terhindar perbuatan melanggar hukum. 

"Bahwa Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan juga dalam rangka mengantisipasi tingkat kenakalan remaja," katanya.

Yang menyebabkan pelanggaran hukum, mengingat belakangan ini tingginya tingkat kekerasan akibat kenakalan remaja serta peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 35 Tahun 2009 menerangkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak.

BACA JUGA:Jajaran Pejabat Kejati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Secara Daring, Acara Apa?

BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Diselenggarakan Pemprov, Tentang Apa?

"Dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan peran serta Kejaksaan untuk mengedukasi remaja terkait bahaya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti kegiatan Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke-42 Tahun 2024 secara daring melalui media zoom meeting, Selasa 7 Januari 2024.

Adapun pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. 

Kategori :